LUWU UTARA - Ketua Bawaslu Kabupaten Luwu Utara hadiri undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Anggota DPRD Komisi I Kabupaten Luwu Utara dalam rangka membahas persiapan anggaran Pilkada Tahun 2024 di Ruang Rapat Komisi DPRD Kab. Luwu Utara, Senin (25/9/2023).
Dalam sambutannya, Muhajirin menyampaikan beberapa point yang menjadi fokus penyampaiannya.
"Point untuk pengajuan anggaran kami itu sesuai rasional yang ada dan kami sudah bahas beberapa kali dipertemuan sebelumnya, dan apabila itu tidak rasional akan dikembalikan, " ucapnya.
Selain itu, Wakil Ketua Komisi I Sudirman Salomba juga menjelaskan bahwa perlu dibahas dasar-dasar apa dulu yang menjadi acuan sehingga nilai-nilai itu terbentuk, sehingga dalam menetapkan belanja Anggaran Pilkada itu terukur.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Pada kesempatan yang sama, Kaban BPKAD Luwu Utara menyampaikan bahwa dasar kita melakukan pendanaan ini yakni sesuai surat edaran permendagri nomor 41 tahun 2020 tentang pendanaan Pilkada dengan rincian wajib pada tahap pertama 40% di tahun 2023 dan 60% di Tahun 2024 dari total penganggarannya.
"Untuk itu sebagai teknis proses penganggaran ini perlu dilakukan asesmen ulang, seberapa besar dana yang di butuhkan Bawaslu maupun KPU sehingga kita juga memahami kondisi anggaran kita di Luwu Utara, sehingga dalam kesempatan ini saya harap diterbitkan berita acara sebagai keputusan bersama, " tutup Bahar selaku Kaban BPKAD Luwu Utara.