Komisi Pemilihan Umum (KPU) turun tangan langsung mengawal honor PPK, PPS, KPPS, Pantarlih, PPLN, dan KPPSLN.
Konfirmasi kenaikan honor sudah mendapat restu KPU. Semua sudah acc.
Bahkan aturannya sudah dibuat. Semua Honor PPPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN sudah di-back up aturan kuat.
Semua ada Surat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan, ada dalam aturan ini.
Semua data bisa dipantau dengan transparan. Update terbaru juga bisa dilihat di laman resmi kpu.go.id.Tak ada yang ditutupi. Data bisa dimonitor. Semua dibuka lebar.
Ada satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc.
Kecelakaan kerja badan ad hoc dan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan 2024.
Bantuan biaya pemakaman Rp10.000.000 per orang.
Santunan meninggal dunia Rp36.000.000 per orang. Cacat permanen Rp30.800.000 per orang
Luka berat Rp16.500.000 per orang
Luka sedang Rp8.250.00 per orang
KPPS ikut mencatat kenaikan honor yang relatif besar dari Rp550.000 naik menjadi Rp1.200.000.Anggota KPPS dari Rp500.000 menjadi Rp1.100.000.
Ketua PPK pada Pemilu 2019 Rp1.850.000. Di Pemilihan 2020 Rp2.200.000. Pada Pemilu 2024 menjadi Rp2.500.000.
Kenaikan gaji juga diterima anggota PPPK. Pada 2019 Rp1.600.000. Pemilihan 2020 Rp1.900.000.
Sementara Pemilu 2024 naik menjadi Rp2.200.000.
Ketua PPS pada Pemilu 2019 diberi honor Rp900.000. Pemilihan 2020 Rp1.200.000. Di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
Anggota PPS di Pemilu 2019 diberi honor Rp 800.000. Pemilihan 2020 Rp 1.150.000. Di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
Pantarlih di Pemilu 2019 Rp800.000. Pemilihan 2020 Rp1.000.000. Pada Pemilu 2024 tetap Rp1.000.000.