Bawaslu Luwu Utara Awasi Tes Wawancara PPK
LUWU UTARA - Bawaslu Kabupaten Luwu Utara secara melekat mengawasi pelaksanaan tes wawancara calon Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pilkada serentak tahun 2024, tanggal 11-13 Mei 2024.
Baca juga:
KMPG: KIB Bukan Untuk Airlangga
|
Ketua Bawaslu Luwu Utara, Muhajirin menyatakan bahwa Bawaslu tidak hanya melakukan pengawasan terhadap tes wawancara, namun juga telah dilakukan sejak tahap awal perekrutan PPK, bahkan sejak pengumuman pendaftaran, penelitian berkas hingga tes tertulis.
“Kami full time dalam melakukan pengawasan perekrutan PPK, pada tahap tes wawancara ini dengan membagi jadwal staf sekretariat untuk bertugas di kantor KPU Luwu Utara, ” jelas Muhajirin, Sabtu (11/5/2024).
Komisioner yang membidangi divisi SDMO tersebut juga menjelaskan selain melakukan pengawasan secara melekat, Bawaslu Kabupaten Luwu Utara juga telah membuka posko pengaduan dan tanggapan guna menerima aduan dari masyarakat terkait proses rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Harapannya masyarakat bisa melaporkan bila diketahui proses perekrutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Luwu Utara tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, baik prosedur maupun tahapannya.
"Adapun beberapa fokus pengawasan yang kami lakukan antara lain terkait calon PPK yang diduga pernah menjadi anggota partai politik, tim kampanye atau berhenti dari keanggotaan Parpol kurang dari 5 tahun terakhir, " jelasnya.
Lebih lanjut Muhajirin berharap dalam perekrutan PPK pada Pilkada Serentak 2024 ini dapat menjaring anggota yang berintegritas dan berkompeten. Sehingga dapat melaksanakan tugas sebagai penyelenggara teknis dengan baik. (Ril)