AC Pelaku Penganiayaan Seorang Guru Di Palopo Resmi Jadi Tersangka

    AC Pelaku Penganiayaan Seorang Guru Di Palopo Resmi Jadi Tersangka
    Foto: Ilustrasi

    PALOPO - - AC (51) orang tua siswa yang menganiaya guru di Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    Penetapan tersangka terhadap orang tua siswa dalam kasus penganiayaan guru itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Selasa (14/03/2023)

    Penatapan tersangka terhadap AC lantaran telah memenuhi dua alat bukti, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.

    "Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti, " jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

    Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara.

    "Kami gelar perkarakan, untuk selanjutnya dinaikan status sebagai tersangka, " katanya.

    Saat ini, AC masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo.

    Dia dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.

    "Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, " jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.

    Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.

    palopo guru penganiyaan
    Editor Jus

    Editor Jus

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Peran Ibu Cegah Stunting, Dinkes...

    Artikel Berikutnya

    Dua Inovasi Luwu Utara Lolos Tahapan Presentasi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    BINUS Learning Community Palembang Mengadakan Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) dengan Tema "Cara Mudah Menentukan Harga Jual Produk yang Tepat!"
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 

    Ikuti Kami