PALOPO - - AC (51) orang tua siswa yang menganiaya guru di Palopo telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penetapan tersangka terhadap orang tua siswa dalam kasus penganiayaan guru itu diungkapkan Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, Selasa (14/03/2023)
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Penatapan tersangka terhadap AC lantaran telah memenuhi dua alat bukti, sehingga dia ditetapkan sebagai tersangka.
"Syarat penetapan tersangka terhadap pelaku sudah memenuhi syarat, yakni dua alat bukti, " jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Tak hanya itu, proses penetapan AC menjadi tersangka juga melalui proses gelar perkara.
"Kami gelar perkarakan, untuk selanjutnya dinaikan status sebagai tersangka, " katanya.
Saat ini, AC masih dimintai keterangannya oleh penyidik Polres Palopo.
Dia dimintai keterangan dalam statusnya sebagai tersangka.
"Sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini kami lakukan pemeriksaan sebagai tersangka, " jelas Iptu Alvin Aji Kurniawan.
Dia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada pelaku ialah 351 ayat 1 dengan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan penjara.